Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pembelian dan penjualan barang dagangan, dalam perjanjian antara pihak penjual
dan pihak pembeli biasanya termasuk mengenai syarat pembayaran dan syarat penyerahan.
Syarat
Pembayaran
Pada dasarnya pembelian dan penjualan barang
dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.
Tunai ,artinya pembayaran
dilakukan pada saat barang diserahkan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli,
atau pada saat terjadi transaksi pembelian.
2.
Kredit, artinya pembayaran
dilakukan beberapa waktu setelah barang diserahkan oleh pihak penjual kepada
pihak pembeli. Jangka waktu pembayaran dalam pembelian dan penjualan kredit
biasanya dinyatakan dalam faktur. Misalnya sebagai berikut :
a.
Syarat n/30 ,artinya pembayaran
dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur . (n/30 = neto 30 hari)
b.
Syarat 2/10,n/30 , artinya
pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur , jika
dibayar dalam jangka waktu 10 hari atau
kurang setelah tanggal faktur , mendapat potongan 2%.
c.
n/10 ,EOM (End Of Month) , artinya
pembayaran harus dilakukan 10 hari setelah akhir bulan, tanpa potongan.
Syarat
Penyerahan
Syarat penyerahan menunjukkan di tempat pihak
mana penyerahan barang dilakukan, apakah di tempat penjual atau di tempat
pembeli. Pada dasarnya ada dua macam syarat penyerahan barang yang biasa
digunakan:
a.
FOB Destination Point (bebas
sampai tempat tujaun ). Penyerahan barang dilakukan di tempat pembeli, sehingga
biaya angkut barang mulai dari gudang penjual sampai di gudang pembeli menjadi
tanggungan pihak penjual. Syarat ini sering disebut toko gudang pembeli.
b.
FOB Shipping Point (bebas sampai
tempat pengiriman) . Penyerahan barang dilakukan di tempat penjual , sehingga
biaya angkut barang mulai dari gudang penjual sampai di gudang pembelu menjadi
tanggungan pihak pembeli. Syarat ini sering disebut toko gudang penjual.
No comments:
Post a Comment