CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Wednesday, March 27, 2013

syarat penyerahan barang



Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian dan penjualan barang dagangan, dalam perjanjian antara pihak penjual dan pihak pembeli biasanya termasuk mengenai syarat pembayaran dan syarat penyerahan.
Syarat Pembayaran
Pada dasarnya pembelian dan penjualan barang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.       Tunai ,artinya pembayaran dilakukan pada saat barang diserahkan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli, atau pada saat terjadi transaksi pembelian.
2.       Kredit, artinya pembayaran dilakukan beberapa waktu setelah barang diserahkan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli. Jangka waktu pembayaran dalam pembelian dan penjualan kredit biasanya dinyatakan dalam faktur. Misalnya sebagai berikut :
a.       Syarat n/30 ,artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur . (n/30 = neto 30 hari)
b.      Syarat 2/10,n/30 , artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal faktur , jika dibayar dalam jangka waktu 10 hari  atau kurang setelah tanggal faktur , mendapat potongan 2%.
c.       n/10 ,EOM (End Of Month) , artinya pembayaran harus dilakukan 10 hari setelah akhir bulan, tanpa potongan.
Syarat Penyerahan
Syarat penyerahan menunjukkan di tempat pihak mana penyerahan barang dilakukan, apakah di tempat penjual atau di tempat pembeli. Pada dasarnya ada dua macam syarat penyerahan barang yang biasa digunakan:
a.       FOB Destination Point (bebas sampai tempat tujaun ). Penyerahan barang dilakukan di tempat pembeli, sehingga biaya angkut barang mulai dari gudang penjual sampai di gudang pembeli menjadi tanggungan pihak penjual. Syarat ini sering disebut toko gudang pembeli.
b.      FOB Shipping Point (bebas sampai tempat pengiriman) . Penyerahan barang dilakukan di tempat penjual , sehingga biaya angkut barang mulai dari gudang penjual sampai di gudang pembelu menjadi tanggungan pihak pembeli. Syarat ini sering disebut toko gudang penjual.

No comments:

Post a Comment